PROSEDUR PENGAJUAN
Secara umum, kegiatan pembimbingan skripsi dilaksanakan sesuai dengan prosedur penulisan karya ilmiah yang telah ditetapkan universitas, mulai pengajuan, penetapan pembimbing, dan proses pembimbingan. Namun demikian, terdapat beberapa aturan yang ditetapkan oleh program studi dengan tujuan lebih mengoptimalkan peningkatan mutu penyusunan skripsi, yaitu dengan pembentukan Tim Seleksi yang menjadi penelaah dan penilai kelayakan rencana penelitian yang diajukan oleh mahasiswa.
Sinopsis rencana penelitian skripsi yang diajukan mahasiswa dan telah disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik sebelum ditelaah dan dinilai kelayakannya oleh Tim Seleksi. Pembimbing skripsi maksimal terdiri dari dua orang, yaitu pembimbing utama dan pembimbing pendamping yang bersifat opsional. Pembimbing utama skripsi adalah dosen tetap Prodi Administrasi Publik dengan jabatan minimal Lektor, yang sesuai dengan latar belakang keilmuannya.
Secara rinci prosedur pengajuan proposal hingga pengajuan sidang skripsi oleh mahasiswa Prodi Administrasi Publik dapat digambarkan sebagai berikut:
Seminar Proposal
Sidang Skripsi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM.03 Serang
42163 Banten – Indonesia