Ajukan Rencana Penelitian

PENGAJUAN RENCANA PENELITIAN SKRIPSI

Penyesuaian Aturan

  • Seminar proposal (sempro): Wajib offline dan secara terbuka, dengan dihadiri minimal 10 orang audiens aktif (jika kurang, tidak diperkenankan untuk dimulai).
  • Sidang: Wajib offline, peserta berhak memilih untuk tertutup (antara Peserta dan Dewan Penguji saja) atau terbuka (bersama audiens pasif).
  • Kehadiran yang diwajibkan yaitu kehadiran pada sempro (minimal 5x) yang dibuktikan dengan kartu tanda kehadiran sempro.
  • Poin (3) adalah salah satu syarat untuk sempro.
  • Syarat Sidang: Lembar Persetujuan, Letter of Submission (Jurnal Ilmiah), Cek Plagiasi maksimal 30%, TOEFL minimal 450, dan syarat lainnya. Tidak ada syarat wajib untuk menonton sidang.
  • Cek Plagiasi (Turnitin) yang diakui untuk skripsi hanya dapat dilakukan oleh Perpustakaan FISIP, dibuktikan dengan surat keterangan hasil cek plagiasi yang ditanda tangani oleh pejabat/petugas perpustakaan FISIP.
  • Pengajuan Judul Skripsi saat ini berubah menjadi Pengajuan Rencana Penelitian Skripsi.
  • Teknis Pengajuan Rencana Penelitian Skripsi: Membuat Satu Outline Rencana Penelitian (unduh template). Catatan: Jika pada MK MPA mendapat nilai A, mahasiswa diperbolehkan untuk: (1) mengembangkan tugas akhir MK MPA sebagai topik utama penelitian; (2) membuat outline penelitian baru; (3) mengajukan keduanya.

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM.03 Serang
42163 Banten – Indonesia